HukumMamujuNasionalPemerintah DesaSulbar

Lima Pelaku Pengrusakan Kantor Desa Labuang Rano Di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

306
×

Lima Pelaku Pengrusakan Kantor Desa Labuang Rano Di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Sebarkan artikel ini

Mamuju-RelasiPublik.id–Lima Pelaku Pengrusakan Kantor Desa Labunag Rano Kecamatan Tapalang Barat yang berhasi di rikungkus oleh tim Reskrim Polres ta Mamuju-Jum’at-25-Februari-2022.

Setelah Pihak kepolisian melakukan peyelidikan selama satu bulan Akhirnya Pelaku dapat meringkus oleh Tim Reskrim Polresta Mamuju’

Gambar Palaku Pengruskan kantor desa Labuang Rano/Kec.Tapalang Barat.

Melalui Press Release Polrlesta Mamuju yang di pimpin langsung Kapolres Mamuju KOMBES POL ISKANDAR, S.H., S.I.K.Menyampaikan

jika pelaku berhasil di amankan setelah ada laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang di duga atau di curigai terkait masalah tindak pidana yang terjadk di desa Labuang Rano pada Tanggal 18-Januari-2022

 

Masih dia,Kemudian kita amankan ke lima Pelaku yang di duga Terlibat dalam tindakan kriminal di Kantor Desa Labuang Rano dan setelah kita lakukan pemeriksaan ke lima pelaku Kita Tetapkan Sebagai Tersangka.

Kelima Pelaku Tersebet ada warga desa Labung Rano Inisial (Ms 34 thn) Inisial (SI 34 thn) inisial (SN 29 thn ) inisial (JN 40 thn) insial (HO 31 Thn) kelima pelaku ini mempunyai perang yang berbeda

Atas tindakan yang di perbuat oleh Tersakan Penyidik Reskrim Polresta Mamuju menetapkan pasal 187 ayat 1e Jo pasal 55 ayat 1e KUHPidana dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara.jelas Iskandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *