Uncategorized

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Pra Peradilan:Jaksa di Minta Sukri Di Lepaskan.

211
×

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Pra Peradilan:Jaksa di Minta Sukri Di Lepaskan.

Sebarkan artikel ini

‍Mamuju,RelasiPublik.id – Terkait Hasil Putusan Pra Peradilan yang dibacakan oleh majelis hakim bahwa penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sukri Umar Anggota DPRD Sulbar, oleh penyidik Kejari Mamuju tidak cukup dua alat bukti

 

Sehingga Majelis Hakim Maslikan, yang membacakan materi putusan Pra pradilan meminta untuk dilepas demi Hukum berdasarkan dengan  Persidangan Praperadilan sebelumnya.

Dengan adanya keputusan Pembebasan tersangka Sukri, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan Gelar Konfrensi Pers di kantor Kejari Mamuju Senin 21/11/2022 .

“Pada November 2022 Pengadilan Negeri Mamuju memutus Prapradilan atas Permohonan Penasehat Hukum tersangka,  atas nama Sukri dengan beberapa tuntutan, dan mengabulkan  sebagian dan menolak sebagian,” Jelas Subekhan Kejari Mamuju di hadapan para Awak Media.

Yang dikabulkan adalah tidak Sahnya Penetapan tersangka kata Subekhan, dan berikut hal hal penetapan tersangka yakni Penahan dan Keterangan yang bersangkutan sebagai tersangka

Dikatakannya pula, bahwa Putusan ini di karenakan perbedaan Persepsi Antar kami dan Majelis Hakim, terkait Alat Bukti yang kami ajukan dalam Sidang Prapradilan .

Menurut Hemat Subkhan, Penetapan tersangka sifatnya menguji Formalitas bukan subtansil,

“sehingga kami ajukan pembuktian ke Majelis Hakim juga terkait dengan Formalitas saja, yakni Surat Panggilan Saksi, dan surat surat lain termasuk dengan Surat  Formalitas termasuk adanya hasil perhitungan kerugian keuangan Negara ,” Sambungnya .

Masih Subekhan, Sementara menurut Hakim Dokumen tersebut tidak dapat di jadikan Pembuktian kalau tanpa harus menyerahkan semua Dokumen hasil pemeriksaan Saksi Saksi, berupa APIP, Dokumen keterangan tersangka, keterangan ahli dan juga hasil perhitungan kerugian ke Uangan Negara .

“Hal ini menurut kami,masuk dalam rana pokok Perkara sehingga kami tidak menyajikan Pokok Pokok Perkara, sehingga kami tidak menyajikan Dokumen Dokumen tersebut ke Persidangan,” Urainya pada Media ini .

“Sehingga pada akhirnya Pengadilan mengabulkan sebagai Permohonan tersebut,” Ujarnya .

Melalui Media ini saya menyampaikan lanjut Subekhan, bahwa kami telah membuat sikap terhadap Putusan tersebut dengan melakukan Gelar Perkara kembali yang kami lakukan hari ini tanggal 21 November 2022,

“Dengan Keputusan akan Menerbitkan kembali Penetapan Tersangka kepada Saudara Sukri, dan menetapkan Tersangka satu lagi atas inisial M, yang kami yakini miliki alat bukti yang cukup untuk minta pertanggung jawaban Pidana kepada Tersangka tersebut termasuk saudara Sukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *