Mamuju Tengah,RelasiPublik.id — BKKBN Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) gelar Program Kampung Keluarga Berkualitas yang diarahakn agar terbentuk di seluruh desa dan kelurahan menjadi sarana pembangunan wilayah dengan cakupan yang lebih mikro, dengan harapan pembangunan multisektoral dapat lebih focus dan menyesuaikan dengan potensi local.
Pelaksanaan berbagai kegiatan di Kampung KB dimana muaranya akan menuju pada kesejahteraan masyarakat akan lebih mudah memperoleh intervensi pembangunan terlebih dengan dukungan masyarakat yang mandiri.
Mempertimbangkan beragamnya isu kependudukan yang ada dan perbedaan daya dukung di Kampung KB, Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Barat bekerjasama dengan Dinas P2KBP3A Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Workshop Perumusan Isu Kependudukan di Kampung KB.
Pelaksanaan di Kabupaten Mamuju Tengah pada Hari Kamis 22 Juni 2023 di Desa Tabolang Kecamatan Topoyo, dan pelaksanaan di Kabupaten Pasangkayu pada Hari Jumat 23 Juni 2023 di Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu.
Sebagai lokus stunting Tahun 2023, Desa Tabolang di Kabupaten Mamuju Tengah dan Desa Polewali di Kabupaten Pasangkayu telah melakukan berbagai intervensi penurunan kasus stunting di desanya.
Komitmen pemerintah desa dipaparkan pada pertemuan ini dengan mempertimbangakn potensi dan kearifan local penduduk di wilayahnya.

Program yang tersedia dan sementara dijalankan antara lain penyediaan pangan sehat untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan bayi dibawah usia dua tahun.
Untuk memastikan program penyediaan pangan bergizi sasaran kunci pencegahan stunting ini maka para kepala desa menunjuk beberapa kader pendamping pelaksanaan program yang bertugas mendampingi keluarga sasaran dengan memastikan makanan sehat bergizi sesuai isi piringku dikonsumsi.
Factor lain yang teridentifikasi sebagai isu kependudukan sebagai penyebab stunting di dua desa ini adalah praktek pernikahan usia anak, sehingga komitmen seperti regulasi dari kepala desa untuk memberikan izin melaksanakan pernikahan harus merujuk pada undang-undang pernikahan terkait batas usia menikah untuk laki-laki dan perempuan.
Namun seandainya ditemukan pernikahan usia anak akibat pergaulan bebas remaja maka pendekatan yang harus dilaksanakan adalah memastikan anak yang dikandung dari pasangan usia muda tersebut harus terkawal taraf kesehatannya, memperoleh pendampingan selama kehamilan, masa nifas, hingga anaknya nanti lahir dan berusia 2 tahun, dengan harapan pencegahan anak stunting tercegah melalui pengasuhan di periode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Komitmen bersama lintas sector yang terlaksana di Kampung KB juga berupa tersedianya dukungan para kepala desa dalam menyediakan kader desa ataupun kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang aktif memberikan edukasi 1000 HPK kepada masyarakat, calon PUS, dan PUS.
Selain itu dukungan tenaga kesehatan dalam penyediaan layanan Kesehatan reproduksi seperti pada pelayanan kontrasepsi untuk mencegah 4T (kehamilan di usia terlalu muda, terlalu tua, jumlah anak terlalu banyak, dan jarak kehamilan yang terlalu dekat) dan 3T (kehamilan yang terlambat teridentifikasi, terlambat ditangani, dan terlambat dibeirkan tindakan medis).
Isu yang menjadi sorotan dalam mengentaskan kasus stunting di kedua Kampung KB tersebut terumuskan dalam perlunya menggiatkan pelaksanaan pembangunan di desa yang berbasis pemberdayaan ketahanan keluarga.
Seluruh kegiatan edukasi pencegahan maupun penanganan berbagai isu harusnya di susun untuk keluarga.
Kualitas sumber daya manusia dalam setiap keluarga menjadi kunci pembangunan penduduk.
Bukan hanya pembangunan fisik di desa, namun harus menitik beratkan pada kualitas individu setiap anggota masyarakat dalam lingkungan keluarga terlebih dahulu.
Pelaksanaan workshop ini dihadiri oleh Tim Kerja Kependudukan Pewakilan BKKBN Sulawesi Barat, Kepala Dinas serta Koordinator dan Sub Koordinator P2KBP3A Kabupaten, BAPPEDA Kabupaten, Kepala Desa dan jajarannya, serta para kader pembangunan keluarga di Kampung KB. (*)













