PasangkayuSulbar

Warga Desa Pakawa Desak Pemprov Sulbar Selesaikan Konflik Agraria 300 Hektare dengan PT Pasangkayu

84
×

Warga Desa Pakawa Desak Pemprov Sulbar Selesaikan Konflik Agraria 300 Hektare dengan PT Pasangkayu

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, RelasiPublik.id – Konflik agraria yang telah berlangsung lama di Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali memanas.

Ratusan warga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan seluas kurang lebih 300 hektare yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan kelapa sawit, PT. Pasangkayu dan PT. Astra Agro Lestari (AAL) Group.

​Perwakilan masyarakat, Abd Salam menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik turun-temurun yang telah dikuasai dan dikelola warga sebelum adanya izin HGU. Sengketa ini telah menyebabkan keresahan, bahkan dulu tahun 1998 beberapa warga mengalami pembakaran dari oknum perusahaan saat mempertahankan haknya.

Pasca ​warga Desa Pakawa bertemu Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, mereka menyampaikan tuntutan dan menyerahkan dokumen agar pemerintah daerah bisa menjadikan perosalan yang ada sebagai persoalan yang penting untuk diselesaikan agar konflik agraria tidak merugikan masyarakat dan perusahaan.

​Warga mendesak Pemprov Sulawesi Barat agar tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan agraria di Desa Pakawa secara menyeluruh dan berkeadilan.

Diharapkan Gubernur dapat membentuk tim terpadu yang independen guna memverifikasi data dan fakta di lapangan.

Warga juga mendesak transparansi penuh dari perusahaan. Tuntutan krusial adalah dibukanya data HGU secara keseluruhan bagi perusahaan PT. Pasangkayu dan PT. Astra Agro Lestari Group yang beroperasi di wilayah Pasangkayu.

Keterbukaan data ini dianggap penting untuk mengungkap dugaan adanya penguasaan lahan di luar batas HGU.

​Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma 20% bagi masyarakat.

​Menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat untuk menguji keabsahan serta luasan HGU yang dimiliki.

​Pemerintah Diminta Berpihak pada Rakyat
​Konflik agraria di Pasangkayu, termasuk di Desa Pakawa, merupakan isu yang berulang dan telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk advokat dan aktivis agraria yang menduga adanya permainan mafia tanah.

Warga berharap pemerintah pusat, melalui Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah, juga segera turun tangan untuk mencegah kriminalisasi terhadap petani dan memastikan keadilan.

​”Kami hanya menuntut hak kami atas tanah yang sudah kami garap turun-temurun. Negara harus hadir dan berpihak pada rakyat, bukan pada korporasi,” ujar Abd Salam salah satu perwakilan warga, Selasa (11/11).

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Pasangkayu maupun PT. Astra Agro Lestari Group terkait tuntutan pelepasan lahan dan pembukaan data HGU tersebut.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *