MAMUJU, RelasiPublik.id — Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Region Indonesia Timur menduga adanya main mata antara pihak Bank BNI Cabang Mamuju dan KPKNL pada saat proses pelelangan agunan berupa 6 sertifikat tanah nasabah, Hj. Saodah.
Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Region Indonesia Timur Jamil Handaling Mengatakan, Sebelum dilaksanakan proses lelang pada 7 Mei 2021, dua bulan sebelumnya orang-orang dari pemenang lelang, sudah datang mengintimidasi pekerja sawah Hj. Saodah atau pemilik sertifikat sawah yang dilelang oleh BNI Cabang Mamuju dan KPKNL.
“Apakah peserta lelang atau pemenang lelang sudah siapa, karena lelang belum dilaksanakan. Mengapa sudah melakukan intimidasi, Jadi saya duga sudah ada kerjasama atau persekongkolan yang dilakukan untuk menggelapkan jaminan kredit milik Hj. Saodah. Dugaan kita seperti itu,” ujar Jamil Handaling Kamis (19/12/2024).
Diketahui, proses lelang ini dilakukan oleh pihak Bank BNI Cabang Mamuju dan KPKNL sudah selesai dilakukan yang dimenangkan oleh salahsatu Pengusaha Besar di Kabupaten Mamuju.
“Proses pelelangan sudah selesai. Dimenangkan oleh salahsatu pengusaha yang terbesar di Kabupaten Mamuju. Saya dengar kabarnya bisa melakukan apa saja,” ujar Jamil Handaling.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Beru-Beru, Hj. Saodah Mangka mengatakan, jaminan yang dilelang oleh Bank BNI Cabang Mamuju dan KPKNL berupa 6 sertifikat sawah dengan luas kurang lebih 75 ribu meter persegi.
Harga permeternya sekitar Rp.300 ribu. Jadi kalau dijumlahkan harga jaminan/agunan itu mencapai sekitar Rp.22 miliar. Ironisnya, BNI Cabang Mamuju dan KPKNL saat melakukan pelelangan jaminan Hj. Saodah hanya terjual sebesar Rp.1,9 miliar.
“Jadi kerugian yang kami terima itu lebih Rp.20 miliar, makanya kami tuntut proses pembatalan lelang yang sudah dilakukan oleh BNI Cabang Mamuju dan KPKNL serta mengambil kembali aset yang sudah dilelang. Kemudian kami akan melanjutkan kembali proses pembayaran kredit kami di Bank BNI Cabang Mamuju,” ujar Hj. Saodah.
Jumlah total jaminan atau agunan sebanyak 14 sertifikat, namun anehnya kenapa hanya sebahagian atau hanya 6 sertifikat saja yang dilelang, apalagi tanpa persetujuan dari dirinya.
“Saat dilakukan proses pelelangan tidak ada penyegelan dari Bank BNI Cabang Mamuju, dan tidak ada juga papan pemberitahuan yang dipasang dilokasi, Tapi yang paling janggal disini Pak, sebelum kita tahu barang itu mau dilelang, orang-orangnya Pemenang lelang sudah mengintimidasi pekerja sawahku. Mereka disuruh keluar dan berhenti bekerja,” ujarnya kesal.
(*)













