Mamuju, RelasiPublik.id–Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Mamuju resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat (Sulbar) oleh Direktur Utama PT. Sinar Beru-Beru, Hj. Saodah dan didampingi Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Region Indonesia Timur atas dugaan kasus penipuan angsuran kredit yang disetorkan PT. Sinar Beru-Beru, Senin (23/12/2024).
LMAPJ mendampingi Debitur BNI Cabang Mamuju, Hj. Saodah yang merasa dirugikan dengan dugaan penipuan angsuran kredit yang disetorkan kliennya ke BNI Cabang Mamuju.
Korwil LMAPJ Regional Indonesia Timur Jamila Handaling Mengatakan saat dikonfirmasi membenarkan Hj. Saodah telah melaporkan Kantor BNI 46 Cabang Mamuju ke Polda Sulbar dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran kredit pinjaman.
“Jadi benar Hj. Saodah sudah melaporkan BNI 46 Cabang Mamuju ke Polda Sulbar. Laporan kami juga sudah diterima Polda,” ujar Jamil.
Setelah melaporkan ke Polda Sulbar, mereka juga langsung bergegas ke DPRD Sulbar untuk mengadukan permasalahan ini. Ia meminta agar DPRD Sulbar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan semua pihak terkait kasus penipuan dan penggelapan ini.
“Kita akan mengawal dan memperjuangkan hak Hj. Saodah secara maksimal. Setelah kami mengkaji dan menganalisa persoalan ini, banyak kita temukan persoalan yang mengarah kepada indikasi keinginan seseorang untuk menguasai, mengambil alih, merampas jaminan yang Hj. Saodah jaminkan,” ujar Jamil Handaling.
Sebelumnya, Jamil Handaling dan Hj. Saodah kembali melakukan aksi demonstrasi yang kedua kalinya di Kantor BNI 46 Cabang Mamuju bersama masyarakat yang juga mengaku dirugikan.
Dalam kesempatan itu, mereka diterima oleh Pemimpin BNI 46 Cabang Mamuju, Andi Edi Sulaiman di pekarangan kantornya. Ia menyampaikan bahwa persoalan ini akan segera dicarikan solusi melalui pertemuan antara pihak Hj. Saodah dan BNI 46 Cabang Mamuju melalui Perwakilan Remedial dan Recovery (RR) Parepare, Selasa, 24 Desember 2024.
“Besok kita bersama RR Parepare melakukan pertemuan dengan Hj. Saodah untuk membahas persoalan ini,” pungkas Andi edi.
(*)













