Mamuju, RelasiPublik.id – Kepala Bank Negara Indonesia Cabang Kabupaten Mamuju, Andi Edi Sulaiman, memfasilitasi pertemuan antara Unit Remedial dan Recovery (RR) dan Direktur Utama PT. Sinar Beru-Beru, Hj. Saodah, untuk menyelesaikan dugaan penipuan angsuran kredit yang di bayar oleh Nasaba Bank Negara Indonesia Kabupaten Mamuju selama ini, Selasa (24/12/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Bank Negara Indonesia telah memberikan klarifikasi kepada Hj. Saodah terkait transaksi yang menjadi bahan permasalahan. Kepala B Cabang Mamuju, Andi Edi Sulaiman, menyatakan bahwa pihaknya telah mencetak dan menunjukkan rekening koran milik Hj. Saodah sebagai bentuk transparansi.
“Unit Remedial dan Recovery telah memberikan jawaban kepada Direktur PT. Sinar Beru-Beru. Rekening koran milik Hj. Saodah sudah kami cetak dan perlihatkan,” jelas Andi Edi kepada media.
Ia juga menegaskan bahwa Bank Negara Indonesia Kabupaten Mamuju tetap memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyampaikan bukti-bukti terkait. “Jika ada bukti penyetoran kredit yang tidak tercatat pada tanggal tertentu, kami siap memeriksanya dan menerima masukan dari pihak debitur,” ujarnya.
Bank Negara Indonesia cabang Kabupaten Mamuju menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap langkah hukum yang mungkin diambil oleh pihak-pihak terkait. Selain itu, BNI juga berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanannya.
(Hl)













