MamujuSulbar

Polda Sulbar Mulai Panggil Saksi Kasus Sawit Pasangkayu

224
×

Polda Sulbar Mulai Panggil Saksi Kasus Sawit Pasangkayu

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan korporasi yang dilaporkan kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kasubdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, Kompol Pandu Arif Setiawan mengatakan kasus tersebut sedang lidik.

” Iya masih lidik, dari pihak pelapor sudah dilakukan klarifikasi dan pengecekan dokumen,” kata Kompol Pandu saat dikonfirmasi melalui WhatSAppnya, jumaat 16 mei 2025

Ia juga menjelaskan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi lainnya,” Saksi-saksi yang lain dalam waktu dekat insyaallah akan diklarifikasi juga,” kata Kompol Pandu Arif.

Diberitakan sebelumnya kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Hasri, mendesak Polda Sulbar agar segera memanggil pihak terlapor sekaitan dengan laporannya di Polda Sulbar.

Hasri mengaku, dirinya telah meminta SP2HP atas kasus dugaan korporasi yang telah ia laporkan di Polda Sulbar beberapa waktu lalu.

“Karena kalau dalam ketentuan Perkap harusnya diserahkan SP2HP maksimal tiga hari setelah pelaporan dimulainya penyelidikan,” kata pria yang kerap disapa Jeck itu saat dikonfirmasi Bukapesan.com, kamis 15 mei 2025.

Olehnya itu kata Hasri, harapan besar kami adalah sesuai apa yang menjadi delik laporan kami, dimana laporan kami ini deliknya adalah Undang-undang Perkebunan nomor 39 tahun 2014.

” Harapan kami adalah agar penyidik di Subdit Tipiter segera melakukan pemeriksaan pemanggilan kepada pihak terlapor,
dalam hal ini PT.Letawan, Direksi maupun dari group Astra Agro Lestari,” sebut Hasri.

Meski demikian, Hasri mengatakan telah mendapat informasi dari penyidik bahwa pekan depan akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terlapor.

“Penyidik menyampaikan bahwa minggu depan, namun saya minta agar dipercepatlah jangan lambat melakukan pemanggilan pihak terkait termasuk BPN pasangkayu,” tutupnya

(Mr/hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *