Mamuju,RelasiPublik.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kendaraan truk yang melebihi kapasitas atau dikenal dengan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Sulbar.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh kendaraan kelebihan muatan.
Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar, AKBP Ariantony Bangalino, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ia menegaskan bahwa selain penindakan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi serta perusahaan angkutan.
“Kami terus memberikan edukasi kepada pemilik dan pengemudi truk agar menyesuaikan muatan sesuai kapasitas kendaraan, demi keselamatan bersama,” ujar AKBP Ariantony saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolda Sulbar, Kamis (10/7).
Polda Sulbar juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan melalui pengawasan di jembatan timbang. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan langsung menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, AKBP Ariantony menyebutkan bahwa posisi geografis Sulbar sebagai jalur perlintasan antara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah menjadikan wilayah ini cukup padat arus kendaraan logistik. Dalam dua bulan terakhir, sedikitnya 10 kendaraan telah ditindak akibat melebihi batas muatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar mengutamakan keselamatan. Muatan berlebih tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko membahayakan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
Polda Sulbar berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, serta turut menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan dini.
(Hl)













