Mamuju

Kapolsek Tapalang Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Penangkapan Ikan dengan Setrum di Sungai Salu-Salu

352
×

Kapolsek Tapalang Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Penangkapan Ikan dengan Setrum di Sungai Salu-Salu

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id — Kapolsek Tapalang, AKP H. Mino, segera memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Lebani, Aipda Hamka Saleng, untuk menindaklanjuti keresahan warga terkait aktivitas ilegal di wilayah mereka, Kamis (7/8/2025).

Warga Dusun Salu-Salu, Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, melaporkan adanya orang tak dikenal yang kerap menangkap ikan dan udang di sungai menggunakan alat setrum listrik.

“Warga melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum, yang jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan,” kata AKP H. Mino.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika aktivitas serupa kembali terjadi.

AKP H. Mino menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan hidup di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan keresahan warga Dusun Salu-Salu mencuat akibat maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum, yang dianggap merusak ekosistem sungai. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa sungai tersebut secara turun-temurun telah dijaga dan tidak pernah diizinkan untuk disetrum.

“Penangkapan dengan setrum akan merusak biota sungai, termasuk telur-telur ikan dan udang. Kalau pun kami menangkap ikan, hanya untuk kebutuhan konsumsi dan dilakukan dengan cara ramah lingkungan,” ujarnya.

Warga Dusun Salu-Salu umumnya menggunakan alat tangkap tradisional seperti bubu atau busur khusus udang, yang dianggap tidak merusak lingkungan.

Dengan adanya laporan ini, warga berharap agar pihak pemerintah desa bersama kepolisian dapat menindak tegas oknum yang masuk ke wilayah mereka dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *