MamujuSulbar

Polresta Mamuju Tetapkan 2 Tersangka Aksi Unjuk Rasa Anarkis di DPRD Sulbar

352
×

Polresta Mamuju Tetapkan 2 Tersangka Aksi Unjuk Rasa Anarkis di DPRD Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa (unras) anarkis yang terjadi Minggu, 31 Agustus 2025 di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Kedua tersangka berinisial P (25) dan YR (25). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya diketahui membawa bom molotov saat aksi berlangsung. Tersangka P kedapatan menyimpan satu buah bom molotov di saku jaket sweter putih yang dikenakannya, sementara YR membawa tiga botol bom molotov yang disimpan dalam tas berwarna hijau.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan penetapan status tersangka terhadap kedua pemuda tersebut.

“Benar, kedua orang peserta aksi unjuk rasa tersebut diamankan sebagai tindak lanjut perintah Bapak Presiden RI untuk menindak tegas para perusuh aksi anarkis,” kata AKP Agustinus Rabu (3/9).

Keduanya dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHPidana terkait upaya pembakaran dan penggunaan bahan peledak yang membahayakan keselamatan umum.

Polresta Mamuju menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan agar aksi unjuk rasa dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum,” tambah AKP Agustinus.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *