Mamuju, RelasiPublik.id — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP se-Mamuju menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Mamuju pada Senin (8/9/2025).
Mereka memprotes penahanan dua aktivis mahasiswa yang sebelumnya diamankan dalam aksi demonstrasi pada 31 Agustus lalu di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam aksi tersebut, massa melakukan orasi secara bergantian dan membakar ban sebagai bentuk protes serta solidaritas terhadap rekan-rekan mereka yang kini ditahan.
Mereka menilai penangkapan ketiga aktivis tersebut cacat hukum dan menuntut agar mereka segera dibebaskan.
Ketiganya dituduh membawa bom molotov saat aksi berlangsung dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran atau peledakan.
Namun, massa aksi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, karena menurut mereka, tidak ada tindakan pembakaran yang dilakukan oleh ketiga aktivis tersebut.

Selain menuntut pembebasan, massa juga mendesak pencopotan Kapolri dan Kapolda Sulawesi Barat dari jabatannya, karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan represif aparat terhadap mahasiswa.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (3/9), Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigai menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi intelijen.
Polisi menyebar sejumlah anggota saat aksi berlangsung dan mengamankan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang diduga membawa bom molotov.
“Kami bekerja sama dengan intelijen, dan saat aksi berlangsung, kami sebar anggota di lapangan. Dari hasil pemantauan, kami berhasil mengamankan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang kami terima,” jelas Agustinus.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap dua aktivis masih terus berjalan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan pembebasan mereka, seperti yang dituntut oleh massa aksi.
(Hl)













