Majene, RelasiPublik.id – Kepolisian Resor Majene tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu pimpinan di SMA Negeri 2 Majene. Kasus ini mencuat setelah muncul laporan terkait tindakan tidak pantas terhadap seorang siswi kelas 11.
Dikutip dari media kilas-Sulbar.id Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, S.T.K., S.I.K., membenarkan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung. “Sementara proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/9/2025).
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak, serta meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi sembari menunggu hasil resmi.
Polisi juga menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional dan objektif, serta menjamin perlindungan bagi korban maupun saksi yang dimintai keterangan.
Munculnya kasus ini kembali menyoroti pentingnya sekolah sebagai ruang aman bagi peserta didik. Aktivis perlindungan anak di Majene menegaskan bahwa tindakan pelecehan tidak boleh terjadi dalam lingkungan pendidikan.
Payung Hukum yang Berlaku
Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak diatur dalam:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk seksual.
Pasal 76E jo Pasal 82: Pelaku dapat diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memperkuat perlindungan hukum dan hak pemulihan bagi korban.
Perda Sulbar No. 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang menekankan pencegahan kekerasan berbasis gender.
Masyarakat menuntut proses penyelidikan yang transparan, cepat, dan berpihak pada kebenaran tanpa pandang bulu.
Isu ini menjadi pengingat bahwa kasus kekerasan seksual harus ditangani dengan serius, menghormati hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi pihak yang masih dalam proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Bidang SMA belum memberikan pernyataan resmi.
(*)













