Makassar, RelasiPublik.id – Gugatan senilai Rp 800 miliar yang diajukan oleh Muhammad Sulhadrianto Agus (29) terhadap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan disidangkan pada Kamis, 25 September 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Gugatan ini terkait kerusuhan pada 29 Agustus 2025 yang menyebabkan kebakaran dua gedung DPRD (DPRD Sulsel dan DPRD Makassar) serta menewaskan empat orang. Penggugat menilai Polda Sulsel lalai dalam menjalankan tugas pengamanan, sehingga kerusuhan tidak bisa dicegah.
“Sekarang pertanyaannya, kepolisian di mana waktu itu? Hilang. Jangan tiba-tiba datang menjadi pahlawan setelah ada tersangka,” kata Muallim Bahar, kuasa hukum penggugat.
Sidang perdana akan dipimpin oleh Hakim Ketua Harris Tewa, bersama dua hakim anggota: Abdul Rahman Karim dan Bintang AL. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN.Mks.
Respons Pemerintah Pusat
Perkara ini turut mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi langsung jalannya proses hukum atas gugatan tersebut.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk mengambil upaya hukum. Polisi harus menjawabnya di pengadilan,” ujar Yusril saat berada di Mapolda Sulsel pada 10 September 2025.
(Lia)













