Mamuju, RelasiPublik.id–Sidang praperadilan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang perbatasan Kota Mamuju yang menyeret empat tersangka resmi memasuki tahap putusan, Selasa (23/12).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju tersebut dipimpin oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi, Rahmat, S.H.
Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka atas nama Muh. Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad M.
Pantauan RelasiPublik.id di lokasi sidang, kuasa hukum tersangka hadir langsung dalam agenda pembacaan putusan praperadilan di PN Mamuju.
Kuasa hukum tersangka, Akriadi, yang hadir bersama timnya, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan kliennya.
Ia menegaskan fokus selanjutnya adalah menghadapi pokok perkara yang akan disidangkan.
Selain kuasa hukum tersangka, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Barat juga tampak hadir dalam persidangan pembacaan putusan tersebut.
Dengan putusan ini, proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Hl)













