Mamuju, RelasiPublik.id — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sulbar melaksanakan reviu Rencana Umum Pengadaan (RUP), Selasa (3/2).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salati, melalui Bagian Perencanaan Abdul Muhaimin, menyampaikan bahwa reviu RUP merupakan tahapan penting dalam perencanaan pengadaan pada tahun anggaran berjalan.
Reviu ini dilakukan untuk memastikan setiap paket pengadaan telah direncanakan secara matang, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun regulasi.
Menurutnya, melalui reviu tersebut, seluruh rencana pengadaan barang dan jasa dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Reviu ini penting agar proses pengadaan dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel, serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi di kemudian hari,” ujar Abdul Muhaimin.
Dengan perencanaan yang baik, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan reviu RUP ini, Dinas Perkimtanhub Sulbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa, sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sesuai dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
(*)













