MAMUJU, RelasiPublik.id – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Maddareski Salatin memberikan arahan langsung untuk dilakukan survei lokasi bidang tanah/aset milik Pemprov Sulbar yang diperuntukkan bagi kepentingan inventarisasi sertifikat serta penerbitan administrasi persertifikatan.
Survei tersebut dilaksanakan pada Rabu 18 Februari 2026, di dua lokasi, yakni SMA 1 Simboro (Salletto) dan SMK 1 Tappalang, Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini dilakukan bersama tim dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mamuju dan didampingi langsung oleh Kepala Bidang Pertanahan Perkimtanhub Sulbar, Fauzan, bersama jajaran staf.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin menegaskan bahwa inventarisasi dan percepatan sertifikasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum atas tanah milik pemerintah daerah. Menurutnya, penataan administrasi pertanahan menjadi bagian penting dalam upaya pengamanan aset milik Pemprov Sulbar, khususnya yang digunakan untuk fasilitas pendidikan.
“Survei ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam menata dan mengamankan aset daerah. Sertifikasi tanah sekolah sangat penting agar memiliki kepastian hukum yang jelas serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari,” tegasnya.
Lanjut disampaikan, proses inventarisasi dan administrasi persertifikatan tidak hanya sekadar pemenuhan dokumen, tetapi juga sebagai bentuk tertib administrasi pemerintahan.
“Dengan data yang akurat dan legalitas yang lengkap, maka pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara optimal dan akuntabel,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan aset daerah demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulbar, sebagaimana misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Tim dari ATR/BPN Kabupaten Mamuju melakukan pengukuran dan pengecekan batas-batas lahan secara langsung di lapangan. Proses ini meliputi verifikasi dokumen kepemilikan, pencocokan data fisik dan yuridis, serta pemetaan bidang tanah untuk memastikan kesesuaian dengan data yang tercatat.
Kabid Pertanahan Dinas Perkimtanhub Sulbar, Fauzan, menyampaikan bahwa pendampingan teknis dalam survei ini menjadi bagian dari tugas dan fungsi bidang pertanahan dalam mendukung percepatan sertifikasi aset daerah.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan ATR/BPN guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendampingi langsung proses survei agar seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan dapat segera dilengkapi. Targetnya, aset sekolah yang menjadi kewenangan provinsi bisa segera memiliki sertifikat resmi,” ujar Fauzan.
SMA 1 Simboro (Salletto) dan SMK 1 Tappalang merupakan dua satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemprov Sulbar. Oleh karena itu, legalitas lahan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi untuk memastikan keberlanjutan operasional serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aset bidang tanah milik Pemprov Sulbar, khususnya yang digunakan untuk fasilitas pendidikan, dapat terinventarisasi secara menyeluruh dan memiliki legalitas yang sah. Pemprov Sulbar juga berkomitmen untuk terus melanjutkan program sertifikasi aset secara bertahap di berbagai kabupaten.
(*)













