MamujuSulbar

Ditegur PU Sulbar Saat Buka Guardrail jalan, Pengadilan Tinggi Memilih Bungkam 

37
×

Ditegur PU Sulbar Saat Buka Guardrail jalan, Pengadilan Tinggi Memilih Bungkam 

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id — Pihak Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat
mendapat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat terkait pembukaan guardrail (pagar pengaman jalan) di jalur arteri Simboro.

Teguran tersebut dilayangkan karena pembukaan guardrail dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan di wilayah Mamuju.

Meski demikian, hingga saat ini pihak Pengadilan Tinggi Tinggi Sulawesi Barat belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media ini tidak mendapat respons, dan pihak terkait memilih untuk bungkam mengenai teguran tersebut.

Sebelumnya telah diberitakan Pihak Kantor Penggalian Tinggi Sulawesi Barat mendapat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat terkait pembukaan guardrail (pagar pengaman jalan) di jalur arteri Simboro.

Kepala Bidang Bina Marga, Ady Fitra Kurniawan, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Penggalian Tinggi Sulawesi Barat telah mengajukan izin pembukaan akses jalan sejak tahun 2023 hingga 2024.

“Jadi kami berikan izin membuka guardrail, tetapi ada batas waktunya, mulai 8 Oktober 2023 sampai 27 Agustus 2024. Namun sampai sekarang masih terbuka,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/3).

Karena itu, pihak PU Sulbar melayangkan surat teguran setelah menemukan median jalan masih dalam kondisi terbuka dan guardrail belum dipasang kembali.

Kondisi ini dinilai melanggar kesepakatan dalam surat izin yang telah diterbitkan sebelumnya.

Ady menegaskan bahwa median jalan yang terbuka tanpa pengamanan serta tidak adanya guardrail sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan juga merusak estetika tata ruang.

“Mengingat jalan arteri memiliki kecepatan rencana minimal 60 km/jam, maka keberadaan akses ini menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan publik,” jelasnya.

Melalui teguran tersebut, PU Sulbar menginstruksikan pihak terkait untuk

Memperbaiki dan membangun kembali median jalan sesuai spesifikasi teknis semula

Memasang kembali guardrail secara kokoh sesuai standar keamanan jalan

Membersihkan sisa material konstruksi di sekitar lokasi

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *