Mamuju, RelasiPublik.id—Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan logam tanah jarang (rare earth elements/REE) di Desa Botteng dan Takandeang, Mamuju. Proyek yang dikaitkan dengan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) itu dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Divisi Kampanye JATAM Nasional, Alfarhat Kasman, menilai proyek tersebut bukan sekadar pengembangan industri strategis, melainkan bagian dari ekspansi kebijakan ekstraktif di kawasan Sulawesi Barat.
“Ini bukan proyek biasa. Pengelolaan logam tanah jarang adalah industri berisiko tinggi yang berpotensi merusak ruang hidup warga dan memperparah krisis ekologis di daerah,” kata Alfarhat dalam pernyataan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Mengacu pada data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diolah JATAM, lebih dari 20.000 hektare lahan di Mamuju masuk dalam rencana pengembangan proyek logam tanah jarang. Kawasan tersebut mencakup lima blok konsesi utama serta dua blok tambahan yang diusulkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), termasuk Botteng dan Takandeang.
Menurut JATAM, skala proyek tersebut berpotensi memicu deforestasi luas, pencemaran air tanah akibat penggunaan bahan kimia seperti asam sulfat, serta meningkatnya risiko gangguan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Penggunaan narasi transisi energi tidak boleh dijadikan legitimasi untuk memperluas ekstraktivisme yang justru memindahkan beban krisis lingkungan ke daerah,” tegas Alfarhat.
JATAM juga menilai proyek ini berpotensi memperkuat pola lama pengelolaan sumber daya yang menempatkan wilayah kaya mineral sebagai kawasan “zona pengorbanan” demi kepentingan rantai pasok global.
Atas dasar itu, JATAM menyampaikan tiga tuntutan: menolak pengelolaan logam tanah jarang di Mamuju, menghentikan penggunaan narasi transisi energi sebagai pembenaran ekspansi tambang, serta mencabut izin usaha pertambangan di Sulawesi Barat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusag dan daerah maupun pihak perusahaan terkait rencana operasional proyek tersebut. (*)













