MAMUJU, RelasiPublik.id – Aktivitas pengerukan sungai yang kembali terjadi di Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Labuang Rano.
Warga khawatir aktivitas tersebut kembali memicu longsor yang dapat mengancam kebun kelapa milik masyarakat, sebagaimana yang dikhawatirkan pernah terjadi sebelumnya.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena kebun kelapa bukan sekadar lahan perkebunan, melainkan juga salah satu sumber penghidupan masyarakat. Jika longsor kembali terjadi, warga berpotensi mengalami kerugian ekonomi dan kehilangan sumber pendapatan yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Menanggapi persoalan tersebut, Yusril mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat agar memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pengerukan sungai di wilayah Kecamatan Tapalang Barat.
Ia meminta aparat kepolisian tidak hanya melihat persoalan ini sebagai aktivitas biasa, tetapi juga memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Pengerukan sungai yang kembali terjadi di Tapalang Barat tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Masyarakat Labuang Rano kini diliputi kecemasan karena khawatir kebun kelapa mereka kembali mengalami longsor. Jangan sampai masyarakat terus menanggung risiko dan kerugian, sementara aktivitas yang berpotensi mengancam keselamatan serta sumber penghidupan mereka tetap berlangsung tanpa penanganan yang jelas,” ujar Yusril, Jumat (16/10).
Menurutnya, Kapolda Sulawesi Barat perlu mengambil langkah konkret dengan memerintahkan aparat terkait melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengerukan tersebut. Pemeriksaan harus mencakup legalitas kegiatan, perizinan yang diperlukan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan dampak terhadap lingkungan dan lahan masyarakat.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas dalam kasus-kasus tertentu, tetapi justru tidak memberikan kepastian ketika masyarakat kecil menghadapi ancaman terhadap tanah dan sumber penghidupannya,” tegasnya.
Yusril juga menekankan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila terdapat indikasi pelanggaran yang lebih serius. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Selain meminta penanganan hukum, ia mendesak instansi teknis terkait untuk segera turun ke lokasi guna memeriksa kondisi sungai, bantaran, serta kebun kelapa warga yang terancam. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi longsor, menilai dampak pengerukan, dan mencegah kerugian yang lebih besar.
“Jangan menunggu sampai kebun warga benar-benar longsor dan masyarakat mengalami kerugian besar baru kemudian bertindak. Negara harus hadir sebelum dampak yang lebih parah terjadi. Kami meminta Kapolda Sulawesi Barat memberikan perhatian serius, memastikan persoalan ini ditangani secara transparan, dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” lanjut Yusril.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian atas keamanan lahan mereka, serta penjelasan yang terbuka mengenai aktivitas pengerukan sungai tersebut.
Yusril berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dan instansi berwenang segera mengambil langkah nyata agar keresahan warga Labuang Rano tidak berlarut-larut. Menurutnya, aktivitas pembangunan maupun pengelolaan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Persoalan ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Kami meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusutnya secara serius dan profesional. Apabila terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam kecemasan karena merasa tidak mendapatkan perlindungan,” tutup Yusril.
(*)













