MamujuSulbar

Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa, Sekertaris Umum HMI Manakarra Desak Evaluasi Pendidikan SPN Polda Sulbar

603
×

Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa, Sekertaris Umum HMI Manakarra Desak Evaluasi Pendidikan SPN Polda Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id— Sekertaris HMI Manakarra  widodo mengecam pengeroyokan kader Himpunan Mahasiswa islam (HMI) Cabang Manakarra dan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulbar

kerusuhan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan sekelompok oknum polisi menjadi perhatian serius. Utamanya dalam proses pendidikan yang disebut harus dievaluasi.

“Kami menyoroti Sekolah Polisi Negara (SPN) di seluruh Indonesia dan khususnya di SPN Mekkatta Sulawesi Barat, kami menilai SPN tidak becus mendidik calon-calon pelayan negara,” kata widodo Sabtu, (4/1/2025).

Menurut widodo, buruknya sistem pendidikan di Kepolisiannya terlihat dari data kekerasan yang melibatkan oknum polisi. Setidaknya ada 645 kasus sepanjang 2024 pada warga sipil melibatkan Anggota Polri.

“Dalam catatan tahun 2024, ada 645 kekerasan kepada masyarakat yang melibatkan anggota Polisi. Dan awal tahun 2025 terjadi kasus yang sama di Mamuju, Sulawesi Barat. Ini bukti bahwa Sekolah Polisi Negara gagal mencetak pelayan-pelayan negara yang baik,” ujar

Untuk itu kata widodo, perlu adanya evaluasi menyeluruh dari sistem pendidikan kepolisian di Indonesia. Widodo menyebut, sebaiknya pendidikan moral juga harus dikuatkan, sejalan dengan penguatan fisik.

“Seluruh SPN yang ada di Indonesia perlu di evaluasi kinerjanya, karena SPN sudah banyak melahirkan polisi-polisi brutal dan bar-bar. Praktik yang terjadi di lapangan sungguh kontras dengan harapan masyarakat dan negara untuk menciptakan pelayan-pelayan negara yang betul-betul baik dan benar,” sambungnya.

Bowo  mendesak seluruh pelaku yang terlibat dalam kerusuhan dan aksi pengeroyokan pada 1 Januari 2025 itu dicopot dari Anggota Polri sebagai efek jera atas tindakan yang merugikan masyarakat.

“Kami minta semua pelaku yang terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan 1 Januari di Mamuju harus di copot dari institusi Kepolisian dan harus menjalani sanksi Pidana sesuai dengan Undang-Undang ” tutupnya. Bowo

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *