AdvertorialMamujuSulbar

Pj. Kepala Desa Patidi Tegaskan, Masyarakat Tertib Hewan Ternak

391
×

Pj. Kepala Desa Patidi Tegaskan, Masyarakat Tertib Hewan Ternak

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id— Mengetahui adanya hewan ternak sapi yang masuk ke lahan pertanian masyarakat
PJ.Kepala Desa Patidi, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju menegaskan kepada peternak agar mematuhi Perdes tentang hewan.

Pj. Kepala Desa patidi mengatakan, pihaknya telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Hewan Lepas, baik itu hewan ternak milik pribadi, maupun dari bantuan pemerintah daerah.

Kades ABD Wahid menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) dan dikuatkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) serta arahan langsung dari Bupati Mamuju, menjadikan Perdes tersebut tidak main-main dan harus segera dilaksanakan.

“Jika ada hewan ternak milik warga yang masuk kekebun akan langsung menembus denda hewan ternak kepemili lahan sebesar Rp 1.000.000 satu hewan ternak,” ujar Abd Wahid, jumat (10/1/2025).

Abd Wahid mengingatkan, bahwa substansi dari Perdes ini adalah mengajarkan masyarakat untuk senantiasa sadar agar hewan ternaknya jangan sampai dibiarkan berkeliaran secara leluasa, yang bisa membuat tanaman milik warga jadi rusak.

“Substansi dari Perdes ini untuk mengajarkan masyarakat desa patidi untuk sadar agar hewan ternaknya jangan dilepas liarkan karena merusak tanaman warga”, Tutup PJ.Kepala Desa Patidi ABD Wahid.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *