AdvertorialMamujuSulbar

Tertibkan Ternak lepas, Pemdes Pati’di Tetapkan Perdes Penertiban Hewan Ternak.

368
×

Tertibkan Ternak lepas, Pemdes Pati’di Tetapkan Perdes Penertiban Hewan Ternak.

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id— Pemerintah Desa Pati’di, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju Melaksanakan rapat internal pembahasan Perdes untuk penertiban hewan ternak sapi, Senin (13/1/2025).

Rapat internal ini dihadiri oleh Ketau BPD Desa Pati’di, Kepala Dusun Sedesa Pati’di, Ketua lembaga adat pati’di dan masyarakat.

Pj.Kepala Desa Pati’di ABD Wahid Mengatakan, Dengan ada peraturan Bupati Mamuju nomor 21 tahun 2021
nomor 34 tahun 2018 tentang penertiban hewan ternak maka pemerintah desa patidi membuat Perdes nomor 01 tahun 2025 tentang penertiban hewan ternak.

Kami pemerintah desa patidi membuat Perdes Tentang Penertiban Hewan Ternak untuk  diterapkan, itu berawal dari banyaknya keluhan masyarakat ternak liar seperti sapi yang kerap merusak tanaman di kebun milik warga.

“Saya rasa kalau hal itu terus dibiarkan saja tentu dapat membuat kerugian besar bagi petani, Oleh sebab itulah kami membuat Perdes penertiban hewan Ternak itu Aturannya, seluruh ternak wajib dikandangkan atau dilarang berkeliaran. Sanksinya bagi yang melanggar kita berikan sansi seusai dengar Perdes tentang nomor 01 tahun 2025 penertiban hewan ternak,” kata ABD Wahid.

Kades,diharapkan dengan diterbitkannya Perdes Tentang Penertiban Ternak di desa nya itu, perkebunan warga jadi lebih aman.
Sedangkan para warga jadi tidak lagi khawatir tanamannya akan rusak atau dimakan hewan ternak yang lepas

“Dampak positifnya tanaman pertanian warga jadi lebih bagus karena tidak ada lagi gangguan dari hewan ternak,” tutup Abd Wahid.

(Hl)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *