Mamuju, RelasiPublik.id–Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, semakin mengkhawatirkan. Bahkan, daerah ini kini masuk dalam kategori zona merah dalam distribusi rokok ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Bea Cukai Parepare, Hasbullah, saat dikonfirmasi awak media. Sabtu, (15/2/2025).
Menurutnya, maraknya peredaran berbagai merek rokok tanpa cukai di wilayah Mamuju dan Sulawesi Barat menjadi perhatian serius pihak Bea Cukai.
Hasbullah menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan dan Barat.
“Kami sudah melakukan operasi mandiri serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait keberadaan rokok ilegal ini,” ujarnya.
Bea Cukai Parepare juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi barang tanpa cukai, demi mendukung pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara.
(*)













