Mamuju, RelasiPublik.id — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sulawesi Barat, Amir A. Dado, memantau keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi demonstrasi penolakan tambang pasir yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulbar, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Kecamatan Simboro, Rabu (21/5/2025).
Amir mengimbau masyarakat agar tidak membawa anak-anak dalam aksi demonstrasi, karena hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
“Ini sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014. Aturan itu dengan tegas mengamanatkan perlindungan anak dari kegiatan politik, tindakan kekerasan, maupun kegiatan yang merusak,” ujarnya.
Ia mengacu pada Pasal 15 UU Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, keterlibatan dalam kerusuhan sosial, serta peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
(Hl)













