Uncategorized

Satresnarkoba Polres Majene Ungkap 5 Kasus Sabu-Sabu Selama Bulan April hingga Juni 2025

126
×

Satresnarkoba Polres Majene Ungkap 5 Kasus Sabu-Sabu Selama Bulan April hingga Juni 2025

Sebarkan artikel ini

Majene,RelasiPublik.id–Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kamis (26/6/2025), bertempat di ruang data Polres Majene, digelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi selama periode April hingga Mei 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M., didampingi oleh Kasi Humas Polres Majene IPTU Suyuti, serta dihadiri sejumlah awak media lokal.

Dalam keterangannya, IPTU Japaruddin mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, yakni jenis sabu-sabu.

“Ketujuh tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, baik di wilayah Kabupaten Majene maupun di wilayah kabupaten sekitar seperti Polewali Mandar dan Mamuju,” jelas IPTU Japaruddin.

Berikut rincian para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan:
1. A (23), warga Kecamatan Dapurang, Kab. Pasangkayu. Diamankan pada Rabu, 23 April 2025 di Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Majene, dengan barang bukti 2 sachet sabu seberat 0,1425 gram.
2. H (39), warga Kecamatan Tinambung, Kab. Polewali Mandar. Ditangkap Senin, 28 April 2025 di Dusun Kandemeng, Desa Batulaya, dengan barang bukti 3 sachet sabu seberat 0,3259 gram.
3. RT (28), warga Tinambung, Polewali Mandar dan RD (38), warga Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Diamankan Jumat, 2 Mei 2025 di Lingkungan Timbo-timbo, Kelurahan Pangali-ali, Banggae, Majene. Barang bukti: 1 sachet sabu seberat 0,0707 gram.
4. MF (36), warga Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Majene. Ditangkap Senin, 26 Mei 2025 di Lingkungan Pappota, Labuang Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,1131 gram.
5. S (35), warga Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, dan H (34), warga Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar. Keduanya ditangkap Jumat, 29 Mei 2025 di Lingkungan Lipu, Labuang Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,0639 gram.

IPTU Japaruddin menambahkan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Majene berharap masyarakat dapat lebih waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hadiri Rakor Samsat Nasional di Semarang, Dirlantas Polda Sulbar Komitmen Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital Polda Sulbar – Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Nurhadi Ismanto didampingi Kasubdit Regident menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Pembina Samsat Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/4/26). Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Sinergi Melalui Transformasi Digital Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik” ini dibuka langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Agung Yulianto. Menyikapi arahan Kakorlantas, Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Nurhadi Ismanto berkomitmen akan memperkuat sinergi antar instansi di wilayah dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Ia melanjutkan, rakor ini digelar sebagai wadah untuk membahas berbagai persoalan di lapangan, sekaligus mencari solusi dan inovasi agar layanan Samsat dapat berjalan lebih cepat, transparan dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan diskusi mendalam yang menghadirkan narasumber dari Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, hingga Divpropam Polri. Selain itu, turut dilakukan penandatanganan kerja sama strategis antara instansi kesamsatan dengan Pertamina Patra Niaga guna mendorong peningkatan pendapatan daerah. Dirlantas Polda Sulbar juga menyampaikan harapannya, melalui kegiatan ini diharapkan terjalin kerja sama yang semakin solid di bidang Samsat, serta tercipta layanan yang semakin modern dan memudahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Sulbar. Humas Polda Sulbar
Uncategorized

Hadiri Rakor Samsat Nasional di Semarang, Dirlantas Polda…