MamujuSulbar

Badko HMI Sulbar Mengecam Tindakan Oknum Polisi Salah Tangkap Dan Mendesak Kapolri dan Polda Sulbar Bertindak

559
×

Badko HMI Sulbar Mengecam Tindakan Oknum Polisi Salah Tangkap Dan Mendesak Kapolri dan Polda Sulbar Bertindak

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id — Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Badko Sulawesi Barat, Widodo, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman atas tindakan represif aparat Kepolisian Resor Polewali Mandar dalam proses pengamanan eksekusi lahan di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

“Tindakan pengamanan yang seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, justru dilakukan secara membabi buta dan berujung pada kekerasan terhadap warga,” ujar Widodo, Sabtu (5/7/2025).

Salah satu warga yang menjadi korban adalah Jamaludin, S.Kep, yang mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah akibat dugaan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian dari Polres Polewali Mandar.

Widodo menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan pelaksanaan tugas dan wewenang yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 19 yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta profesionalitas dalam bertugas.

“Tindakan kekerasan terhadap warga sipil, apalagi dalam konteks pengamanan eksekusi, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan nilai-nilai kemanusiaan,” tambahnya.

Untuk itu, Widodo menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk keras tindakan represif dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dalam proses eksekusi lahan di Polewali.

2. Menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga, khususnya terhadap korban Jamaludin, S.Kep.

3. Meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Barat agar segera memberikan atensi khusus dan menindak tegas oknum anggota yang mencederai nama baik institusi Polri, sekaligus melakukan evaluasi terhadap moral dan etika pelayanan kepolisian di tengah masyarakat.

4. Menyerukan agar seluruh proses penegakan hukum dan pengamanan dilakukan sesuai prosedur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Widodo menegaskan bahwa kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh diberi ruang dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Polri sebagai aparat negara harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sumber ketakutan,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa sikap ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum di tanah air.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *