Mamuju, RelasiPublik.id — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat akan menggelar Operasi Patuh selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Sulbar.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulbar, AKBP Ariantony Bangalino, menegaskan bahwa operasi tahun ini akan langsung difokuskan pada penindakan, tanpa tahap sosialisasi terlebih dahulu.
“Tidak ada lagi sosialisasi, kami akan melakukan langsung penindakan kepada pengendara jalan yang melanggar aturan lalu lintas,” tegasnya pada Kamis (10/7/2025).
Operasi Patuh 2025 akan menyasar berbagai jenis pelanggaran, antara lain:
Tidak menggunakan helm standar
Menggunakan ponsel saat berkendara
Melawan arus lalu lintas
Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Melebihi batas kecepatan
Pengendara di bawah umur
Berboncengan lebih dari dua orang
Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
Selain memberikan sanksi, Ditlantas juga akan tetap mengedepankan pendekatan edukatif guna meningkatkan kesadaran keselamatan di jalan.
“Kami tidak hanya akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas,” tambah AKBP Ariantony.
Untuk menunjang pelaksanaan operasi ini, personel Ditlantas akan disebar di berbagai titik strategis yang dinilai rawan pelanggaran.
AKBP Ariantony berharap masyarakat tidak hanya patuh saat ada operasi atau petugas di lapangan, namun menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari kesadaran pribadi demi keselamatan bersama.
“Diharapkan dengan adanya Operasi Patuh ini, masyarakat tidak hanya mematuhi aturan karena ada petugas. Kesadaran berlalu lintas harus muncul dari diri sendiri demi keselamatan kita semua,” pungkasnya.
(Hl)













