Mamuju, RelasiPublik.id — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dari Fraksi Golkar, M. Khalil Gibran, menerima audiensi dari organisasi Gerbang Nusantara, yang terdiri dari mantan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, para mantan kepala desa menyampaikan aspirasi terkait ketidakpastian perpanjangan masa jabatan mereka. Mereka mempertanyakan mengapa masa jabatan mereka tidak diperpanjang, sementara beberapa rekan mereka yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024 justru mendapatkan perpanjangan.
“Mereka datang untuk menyuarakan aspirasi soal tidak pastinya masa jabatan. Ada yang berakhir di 31 Januari 2024, namun tidak diperpanjang, sementara yang berakhir di bulan Februari diperpanjang,” kata Khalil Gibran kepada wartawan, Selasa (15/7).
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum perpanjangan masa jabatan kepala desa, baru disahkan pada 25 April 2024.

Oleh karena itu, kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum tanggal tersebut, seperti Januari atau Desember 2023, tidak termasuk dalam skema perpanjangan sesuai ketentuan undang-undang.
“Jadi, teman-teman yang masa jabatannya selesai di Januari atau Desember tidak bisa diperpanjang karena undang-undangnya belum berlaku saat itu. Ini yang menjadi sumber perbedaan,” tambahnya.
Khalil juga menyebutkan bahwa sebelumnya telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat itu, sempat muncul janji akan adanya perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa.

Namun, lanjutnya, terdapat perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan ruang perpanjangan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir di bulan Februari 2024.
“Ini yang membuat kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Januari atau Desember 2023 merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Khalil.
Ia juga menyoroti keberadaan penjabat (Pj) kepala desa yang terlalu lama menjabat di sejumlah kabupaten di Sulbar.
“Saat ini ada 46 desa yang dijabat oleh Pj dalam waktu yang sangat lama. Tentu ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan desa di Sulbar,” ujarnya.
Khalil meminta Pemerintah Provinsi Sulbar segera mengambil sikap dan memberikan keputusan yang jelas terkait nasib mantan kepala desa yang terdampak.
Dalam rapat tersebut turut hadir Ketua Komisi I DPRD Sulbar Abdul Samad, Sekretaris Komisi I Jalaluddin, serta M. Khalil Gibran.
(Hl)













