Mamuju, RelasiPublik.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat Hukum (AMARAH) pada Rabu (23/07/2025), yang menuntut percepatan penanganan laporan dugaan penganiayaan serta penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku.
Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa saat ini penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju masih melakukan penyelidikan secara profesional dan prosedural.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/228/VII/2025/SPKT Resta Mamuju, terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor DPRD Mamuju saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
“Sejauh ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan,” ujar Ipda Herman. Adapun langkah-langkah tersebut meliputi:
1. Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
2. Meminta hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit
3. Memeriksa tujuh orang saksi
4. Mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian
Namun, hingga saat ini penyidik belum menemukan dua alat bukti yang sah untuk dapat meningkatkan laporan ke tahap penyidikan. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut.
“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan apakah laporan ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Ipda Herman juga menyampaikan bahwa Polresta Mamuju memahami dan menghargai aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Anti Korupsi dan Premanisme (AMARAH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polresta Mamuju pada Rabu (23/7). Dalam aksinya, mereka mendesak agar Kapolresta Mamuju dicopot dari jabatannya.
Aksi ini dipicu oleh kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Mamuju berinisial ATS, yang hingga kini belum ditangkap oleh pihak kepolisian dan laporan sudah lebih satu minggu belum di tindaki.
Dalam orasinya, Andika, menilai Polresta Mamuju gagal menegakkan hukum secara adil.
“Hari ini kami datang ke Polresta Mamuju karena tidak ada kejelasan hukum. Kami menuntut Kapolresta Mamuju untuk mundur dari jabatannya karena tidak mampu menegakkan keadilan,” tegas Andika.
Ia bahkan menduga kuat adanya permainan antara Kapolresta Mamuju dan oknum anggota DPRD tersebut.
“Seharusnya aparat kepolisian, khususnya Polresta Mamuju, menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan justru melindungi pelaku kekerasan,” ujarnya.
Semntara videonya pengeroyokan dan penganiayaan sudah viral.
“Bahkan korban sudah dan saksi ada surat visum laporan polisi ada tapi sampai hari pelaku belum diamankan”, ungkapnya.
Berikut tujuh tuntutan yang disampaikan massa aksi:
1. Segera tingkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
2. Tangkap dan tahan oknum anggota DPRD yang menjadi provokator dan pelaku pemukulan.
3. Tindak tegas anggota Satpol PP yang melakukan tindakan kekerasan secara brutal dan tidak manusiawi.
4. Tangkap semua preman yang terlibat dalam pemukulan dan intimidasi terhadap massa aksi.
5. Usut tuntas aktor intelektual di balik peristiwa kekerasan tersebut, siapapun dia.
6. Berikan perlindungan hukum sepenuhnya kepada para korban, saksi, dan aktivis.
7. Mendesak Kapolresta Mamuju untuk segera mundur dari jabatannya karena dinilai tidak berani menindak para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan secara brutal.
(Hl)













