Majene, RelasiPublik.id – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Majene, Andi Adlina, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Menurut Andi Adlina, pupuk bersubsidi diperuntukkan khusus bagi petani dan tidak boleh diperjualbelikan ke pihak lain.
“Saya mendapat informasi bahwa pupuk itu berasal dari Malunda, informasinya saya peroleh dari media. Jelas itu melanggar hukum jika pupuk subsidi dijual ke pihak ketiga. Karena itu, saya mendukung langkah Polda Sulbar agar ada efek jera bagi pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, (8/8).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini telah melakukan pertemuan dengan empat distributor pupuk subsidi di Majene, termasuk PT Pupuk Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pertanian menegaskan agar distributor maupun pengecer tidak menjual pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Beberapa hari lalu kami bertemu dengan PT Pupuk Kaltim dan empat distributor. Saya tekankan, jangan coba-coba menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar mengamankan sebanyak 200 karung pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan truk bernomor polisi DC 8477 XY.
Pupuk tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Majene.
Dalam pengembangan kasus, polisi telah memeriksa enam orang, termasuk sopir truk yang mengangkut pupuk tersebut. Namun hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
(Hl)













