MamujuSulbar

Kejati Sulbar Menetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Pasar Rakyat Mamasa Rp5,7 Miliar

836
×

Kejati Sulbar Menetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Pasar Rakyat Mamasa Rp5,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024. Total nilai proyek ini mencapai Rp5,7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mamasa.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial HG, yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan, serta LT, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PA) dalam proyek tersebut.

Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton menjelaskan, HG mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan.

Sementara LT merupakan Ketua Tim Teknis Kegiatan (TPPT) sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa pada 2024.

“Modus kedua tersangka ialah membuat dan menandatangani dokumen transaksi jual beli lahan yang belum ditandatangani pemilik sah,” ujar Sukarman dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, keduanya diduga memalsukan surat kuasa dan menggunakannya untuk mencairkan dana.

Kejati Sulbar menegaskan, perbuatan HG dan LT memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Keduanya dijerat Pasal 20 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,”terangnya.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *