Mamuju, RelasiPublik.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode September 2025.
Rapat ini dilaksanakan di Hotel Berkah, Jalan Soekarno Hatta, Mamuju, pada Kamis (11/09/2025), dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muhammad Faisal Thamrin.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Penetapan Harga TBS, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar seperti Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Pembangunan, serta Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari perusahaan kelapa sawit seperti PT Mamuang, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, PT Astra Agro Lestari, serta organisasi petani seperti Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, SPKS, dan Aspekpir, serta perwakilan dari Kepolisian Daerah Sulbar.
Hasil Rapat: Harga TBS Ditetapkan Rp 3.192,05/Kg
Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa harga TBS untuk usia tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.192,05/kg, berlaku mulai 12 September 2025 hingga penetapan harga berikutnya.
Rincian penetapan lainnya:
Indeks “K” yang disepakati: 88,46%
Harga rata-rata penjualan CPO: Rp 13.954,27/kg
Harga rata-rata penjualan inti sawit (kernel): Rp 11.912,10/kg
Seluruh perusahaan kelapa sawit di Sulbar diwajibkan membeli TBS dari petani sesuai harga yang telah ditetapkan tersebut.
Namun demikian, realita di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua perusahaan mematuhi harga resmi.
PT Astra Surya Raya Lestari 2 yang berlokasi di Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah diduga tidak membeli haraga TBS petani yang telah ditetapkan Pemprov Sulbar.
Seorang petani kelapa sawit setempat mengaku bahwa perusahaannya masih membeli sawit dengan harga jauh di bawah harga yang ditetapkan Pemprov Sulbar.
“Kemarin sawit kami masih dibeli Rp 2.700/kg. Kami juga tidak tahu kalau harga TBS sudah naik jadi Rp 3.192,05/kg karena tidak ada pemberitahuan dari pihak perusahaan,” ujar petani tersebut, Kamis (18/09/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Andi Ibrahim, selaku CDO PT Astra Surya Raya Lestari 2, belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi terkait persoalan ini.
(Hl)













