AdvertorialMamujuSulbar

Pemdes Patidi Gelar Penyuluhan Hukum Bersama LBH Keadilan Sulbar Untuk Masyarakat 

186
×

Pemdes Patidi Gelar Penyuluhan Hukum Bersama LBH Keadilan Sulbar Untuk Masyarakat 

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id — Pemerintah Desa Patidi, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Sulbar, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan mengangkat tema “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.”

Kepala Desa Patidi mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak-hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum, khususnya bagi warga kurang mampu.

“Penyuluhan ini sangat penting agar masyarakat tidak lagi takut atau ragu untuk mencari keadilan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi memiliki perlindungan hukum yang jelas dan bisa mendapatkan pendampingan secara gratis,” ujar Kepala Desa Patidi dalam sambutannya, Jumat (26/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari LBH Keadilan Sulbar, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga setempat. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pengajuan bantuan hukum, jenis-jenis perkara yang dapat didampingi, serta syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.

Sementara itu, perwakilan dari LBH Keadilan Sulbar, Andi Setiawan Toba, menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011.

“Melalui penyuluhan ini, kami ingin masyarakat Desa Patidi mengetahui bahwa ada lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di wilayah Sulawesi Barat,” kata Setiawan Toba.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat Desa Patidi. Warga berharap penyuluhan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan agar kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat semakin meningkat.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *