Mamuju, RelasiPublik.id – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya menjadi solusi permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kini menjadi polemik di BRI Unit Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Sejumlah calon nasabah mengeluhkan dugaan adanya praktik “orang dalam” atau perantara yang diklaim sebagai syarat tidak tertulis agar pengajuan KUR dapat diproses dengan lancar.
Keluhan ini menimbulkan frustrasi di kalangan pelaku usaha kecil yang merasa dipersulit dan didiskriminasi karena tidak memiliki koneksi internal.
Salah seorang pelaku UMKM ada di Kecamatan Tapalang, mengaku pengajuannya selama berbulan-bulan tidak kunjung mendapatkan kejelasan, sampai ia didatangi oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan.
“Saya sudah berulang kali mengajukan, dokumen lengkap, usaha jelas. Tapi selalu dibilang waiting list atau ada kekurangan. Tiba-tiba ada yang datang menawarkan diri, menjanjikan pencairan cepat, tapi dengan syarat harus ada ‘uang jasa’ atau fee sekian persen dari nilai pinjaman. Katanya, kalau di Tapalang, harus pakai orang dalam,” ungkap warga yang meminta namanya tidak disebutkan karena khawatir usahanya terpengaruh.
hal yang sama juga diungkapkan nasabah lainnya, membenarkan situasi ini. Ia menduga proses pengajuan KUR menjadi tidak transparan, di mana pemohon yang memiliki perantara dapat melewati antrean panjang, sementara nasabah yang mengajukan secara mandiri harus menunggu tanpa kepastian.
“Ini kan program pemerintah untuk rakyat kecil. Kalau harus pakai jalur belakang dan ada pungutan liar, ini jelas menyalahi aturan. Kami minta BRI pusat segera turun tangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak BRI cabang Mamuju belum memberikan keterangan resmi terkait berita ini.
(DD)













