Mamuju, RelasiPublik.id–Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Mamuju menyoroti keputusan DKPP RI yang memberhentikan Nasrul Muhayyang dari jabatan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, serta sanksi terhadap Muhammad Syarif Muhayyang, anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.
IMM menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi cermin rusaknya moral dan integritas penyelenggara pemilu di daerah.
“Ketika lembaga pengawas pemilu justru tersangkut konflik kepentingan keluarga dan diduga melindungi pelanggaran, itu artinya sistem pengawasan kita sedang sekarat,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, IMMawan Risnu Wardana, Selasa (28/10).
DKPP memutuskan pemberhentian Nasrul setelah terbukti tidak bersikap independen dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan adik kandungnya, Muhammad Syarif Muhayyang.
IMM menyebut praktik seperti ini sebagai bentuk nepotisme terang-terangan yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu.
IMM mendesak Bawaslu RI dan KPU RI melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja penyelenggara di Sulawesi Barat serta membuka hasil pemeriksaan secara publik.
IMM juga juga menduga minimnya peran GAKKUMDU (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dalam menangani proses berjalannya pemilu 2024 lalu.
“Bukan hanya dicopot, tapi harus dibongkar seluruh jaringannya tidak hanya ketua bawaslu saja tetapi GAKKUMDU juga harus di evaluasi. Kalau tidak, Pemilu 2024 di Sulbar bisa jadi pemilu paling tidak bermoral,” Risnu Wardana.
IMM juga menuntut agar pengganti pejabat Bawaslu dipilih secara transparan dan bebas konflik kepentingan, serta melibatkan masyarakat sipil dalam proses pengawasan
(Hl)













