Mamuju, RelasiPublik.id — Abdul Majid, salah satu warga Desa Patidi, Kecamatan Simboro,Kabupaten Mamuju, menyatakan sikap tegas terkait rencana penghibahan tanah miliknya.
Majid menolak menghibahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Patidi dan menegaskan bahwa ia hanya bersedia menyerahkan lahannya langsung kepada Koperasi Merah Putih Patidi.
Menurut Majid, keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Ia menilai bahwa pengelolaan tanah akan lebih tepat sasaran apabila diserahkan langsung kepada koperasi yang dinilai memiliki tujuan jelas untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyebutkan bahwa niatnya sejak awal adalah mendukung penguatan koperasi desa, bukan untuk kepentingan lain.
“Yang saya mau, tanah saya itu dihibahkan langsung ke Koperasi Merah Putih Patidi, bukan langsung ke Pemerintah Desa Patidi,” tegas Majid
saat ditemui, seraya menekankan bahwa sikapnya tersebut merupakan hak pribadi sebagai pemilik sah tanah
Majid juga berharap agar keinginannya tersebut dapat dipahami dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah desa.
“menilai bahwa proses hibah seharusnya mengikuti kehendak pemberi hibah selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata Majid, Selasa (23/12).
Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghambat pembangunan desa, melainkan ingin memastikan bahwa tanah yang dihibahkannya benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan awal.
Media ini sebelum nya memberitakan
Pemerintah Desa Patidi, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, melaksanakan rapat koordinasi bersama pengurus Koperasi Desa Merah Putih Patidi, Selasa (23/12).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan koperasi desa sekaligus mendorong peningkatan perekonomian masyarakat setempat.
Rapat koordinasi tersebut dirangkaikan dengan penyerahan hibah tanah untuk pembangunan gerai atau gedung Koperasi Desa Merah Putih Patidi.
Tanah yang dihibahkan Abdul Majid berukuran 20 x 30 meter dan berlokasi di Dusun Patidi.
(Hl)













