Mamuju, RelasiPublik.id–Proses penyidikan kasus dugaan korupsi uang makan minum DPRD Mamuju, tahun anggaran 2022/2023, yang ditangani penyidik Subdit Tipikor Dit Krimsus Polda Sulbar naik sidik.
“Kasus dugaan korupsi uang makan minum DPRD Mamuju, saat ini sudah naik sidik. Penetapan tersangka akan dilangsungkan habis tahun baru,” ungkap Dir Krimsus Polda Sulbar, Kombes Oik Abdul Azis, Selasa (23/12/2025).
Abdul Azis, menambahkan, belum ditetapkannya tersangka saat ini pihak penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara.
“Keluar hasil penghitungan kerugian negara pemyidik akan langsung menetapkan tersangka,” jelas Abdul Azis pada wartawan
Berdasarkan hasil penghitungan awal kerugian negara diperkirakan mencapai 900 juta rupiah.
“Kalau dilihat dari potensi kerugian negara kemungkinan besar tota los. Untuk memastikan kerugian negara pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan pihak Inpekstorat Mamuju,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, saat ini pihak penyidik baru memintakan hasil penghiungan kerugian negara.
“Saat ini penyidikw belum bisa menyebut angka nanti setelah ada hasilnya baru diumumkan sama publik,” tuturnya.
(*)













