Mamuju, RelasiPublik.id — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat penetapan skala prioritas pekerjaan Triwulan I Tahun 2026 untuk Bidang Pertanahan, Senin (2/2).
Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin menyampaikan, bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menentukan fokus kerja yang bersifat strategis guna mendukung pembangunan daerah serta tertib administrasi aset pemerintah.
“Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa fokus utama pekerjaan diarahkan pada pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta percepatan proses hibah lahan Bandara Tampa Padang Mamuju Tahap I,” kata Maddareski.
Kedua agenda ini dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum aset daerah dan kelancaran pembangunan infrastruktur strategis.
Maddareski menegaskan, Bidang Pertanahan memiliki tantangan tersendiri, mengingat tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat serta proses pengadaan tanah yang membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, dan pendekatan yang humanis.
“Bidang Pertanahan ini menangani pekerjaan yang cukup berat untuk mewujudkan Pancadaya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan pengadaan tanah. Ini dibutuhkan kerja tim yang solid dan profesional,” pungkasnya.
Meski demikian, Maddareski menyatakan optimisme terhadap kinerja Bidang Pertanahan. Menurutnya, tim yang ada mampu bekerja maksimal untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
“Saya percaya tim di Bidang Pertanahan adalah tim yang solid, saling mendukung satu sama lain, dan mampu bekerja maksimal untuk mencapai target kinerja tahun 2026,” ujarnya.
Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, juga menekankan pengamanan aset melalui pensertifikatan tanah merupakan hal yang sangat urgen karena berkaitan langsung dengan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Langkah ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah),” tutupnya.
(*)













