Mamuju, RelasiPublik.id — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Pertanahan melakukan survei lokasi atas bidang tanah atau aset milik Pemprov Sulbar yang digunakan oleh SMA Negeri 1 Pappalang dan SMA Negeri 2 Kalukku, Mamuju. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu 18 Februari 2026.
Survei dilaksanakan atas arahan Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar Maddareski Salatin. Kegiatan ini dilaksanakan bersama tim dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Mamuju, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan data fisik di lapangan dengan data yuridis yang ada, termasuk pengukuran ulang apabila diperlukan. Tim dari ATR/BPN Kabupaten Mamuju akan melakukan identifikasi batas-batas tanah, pengecekan dokumen alas hak, serta pengumpulan data pendukung lainnya sebagai bagian dari proses inventarisasi dan penerbitan sertifikat.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, dalam mempercepat sertifikasi aset daerah, khususnya pada sektor pendidikan yang menjadi prioritas pembangunan. Dengan terbitnya sertifikat resmi atas tanah SMA Negeri 1 Pappalang dan SMA Negeri 2 Kalukku, diharapkan tidak hanya tercipta kepastian hukum, tetapi juga mendukung pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di masa mendatang.
Maddareski Salatin mengatakan, survei tersebut sebagai langkah strategis dalam rangka percepatan inventarisasi dan penertiban administrasi pertanahan, khususnya untuk kepentingan penerbitan sertifikat resmi atas aset pemerintah daerah.
Ia menegaskan, penataan dan legalisasi aset daerah merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menyebutkan bahwa masih terdapat sejumlah aset milik Pemprov Sulbar yang belum memiliki dokumen kepemilikan atau sertifikat yang lengkap, sehingga diperlukan langkah proaktif melalui koordinasi lintas instansi.
“Kita harus memastikan seluruh aset daerah, khususnya yang digunakan untuk fasilitas pendidikan, memiliki legalitas yang jelas. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa lahan, serta mendukung tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah,” tegas Maddareski.
Sementara, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtanhub Sulbar Fauzan menyampaikan, pihaknya dalam hal ini staf teknis mendampingi secara penuh tim dari BPN selama proses survei berlangsung.
“Pendampingan ini bertujuan untuk memperlancar koordinasi di lapangan, menyediakan dokumen yang dibutuhkan, serta memastikan keakuratan data aset milik pemerintah provinsi,” kata Fauzan.
Fauzan menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari persiapan dokumen hingga pelaporan hasil survei. Ia juga meminta agar seluruh staf teknis menjaga komunikasi aktif dengan pihak sekolah dan pemerintah setempat agar proses berjalan tertib dan kondusif.
Ke depan, Dinas Perkimtanhub Sulbar berencana melanjutkan kegiatan serupa pada aset-aset lainnya yang tersebar di berbagai kabupaten di wilayah Sulbar, sebagai upaya sistematis dalam menata dan mengamankan kekayaan daerah.
(*)













