Mamuju, RelasiPublik.id – Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga Februari 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memaparkan hasil penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Selama dua bulan terakhir, Satresnarkoba berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan institusi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam momentum Bulan Suci Ramadan, Polresta Mamuju juga berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat agar dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Upaya tersebut dilakukan dengan memetakan lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba.
Dengan langkah tegas ini, Polresta Mamuju berharap dapat menekan angka peredaran narkotika, memberikan efek jera kepada para pelaku, serta melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah.
Mamuju, RelasiPublik.id – Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga Februari 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memaparkan hasil penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Selama dua bulan terakhir, Satresnarkoba berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan institusi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam momentum Bulan Suci Ramadan, Polresta Mamuju juga berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat agar dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Upaya tersebut dilakukan dengan memetakan lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba.
Dengan langkah tegas ini, Polresta Mamuju berharap dapat menekan angka peredaran narkotika, memberikan efek jera kepada para pelaku, serta melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah.
(Hl)













