Mamuju, RelasiPublik.id– Pihak Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mendapat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat terkait pembukaan guardrail (pagar pengaman jalan) di jalur arteri Simboro.
Kepala Bidang Bina Marga, Ady Fitra Kurniawan, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat telah mengajukan izin pembukaan akses jalan sejak tahun 2023 hingga 2024.
“Jadi kami berikan izin membuka guardrail, tetapi ada batas waktunya, mulai 8 Oktober 2023 sampai 27 Agustus 2024. Namun sampai sekarang masih terbuka,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/3).
Karena itu, pihak PU Sulbar melayangkan surat teguran setelah menemukan median jalan masih dalam kondisi terbuka dan guardrail belum dipasang kembali.
Kondisi ini dinilai melanggar kesepakatan dalam surat izin yang telah diterbitkan sebelumnya.
Ady menegaskan bahwa median jalan yang terbuka tanpa pengamanan serta tidak adanya guardrail sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan juga merusak estetika tata ruang.
“Mengingat jalan arteri memiliki kecepatan rencana minimal 60 km/jam, maka keberadaan akses ini menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan publik,” jelasnya.
Melalui teguran tersebut, PU Sulbar menginstruksikan pihak terkait untuk
Memperbaiki dan membangun kembali median jalan sesuai spesifikasi teknis semula
Memasang kembali guardrail secara kokoh sesuai standar keamanan jalan
Membersihkan sisa material konstruksi di sekitar lokasi
(Hl)













