Mamuju,RelasiPublik.id— Aliansi Masyarakat Desa Sampaga mempertanyakan Izin tambang pasir yang ada di Desa Sampaga, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Aksi ini berlangsung didepan kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dan aksi ini ditemui oleh Dinas DKP, DLHK, SDM, Dan Balai Sungai Sulawesi III pada
Hari Rabu (9/4/2024).
Reski Kordinator lapangan mengatakan,
Dengan Adanya tembang pasir yang ada di desa sampaga Masyarakat 90 persen warga menolak tambang dengan melakukan pendaftaran Penolakan perusahaan tambang yang terjadi di desa Sampaga tidak menjadi perhatian khusus pemerintah desa.
” Kami sudah konfirmasi ke kepala desa tapi dia tidak beri perhatian khusus malah ora urus terhadap persoalan ini dan kami menduga pemerintah desa dan pihak perusahaan bekerjasama”.
Reski juga menambahkan jika masyarakat di beri uang dan di ancap jika tidak melakukan tanda tangan persetujuan masyarakat
” Kami tidak tau persisnya apa yang disampaikan ke masyarakat pak, masyarakat hanya di beri uang 50.000, lalu diminta i tanda tangan katanya dari perusahaan dan tidak perna melakukan sosialisasi ke masyarakat” ucap Reski
Lanjut” bahkan masyarakat akan diusir dari rumah nelayan jika tidak melakukan penandatangan kesepakatan”
Dilain sisi DLHK menyampaikan uji kelayakan pasti ada persetujuan dari pemerintah desa
“Dalam uji kelayakan pemerintah desa di hadirkan, jadi pemrakarsa dan pemerintah desa yang punya wewenang soal izin uji coba, kalau beroperasi berarti pemerintah desa sepakat dan beberapa izin tambang yang sudah adalah persetujuan lingkungan dan itu sah ” tutupnya
Setelah dilakukan konfirmasi Saat ini pihak perusahaan dan pemerintah kepala Desa Sampaga belum ada tanggapan.
(Hl)













