Mamuju, RelasiPublik.id — Dalam rangka mendorong peningkatan partisipasi perusahaan di Sulawesi Barat terhadap pembangunan daerah, khususnya di sektor ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Badko Sulbar, Aco Riswan, mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi aktivitas perusahaan dan mempertanyakan secara langsung kontribusi mereka terhadap daerah, termasuk dalam bentuk retribusi dan tanggung jawab sosial.
Namun, dari hasil sidak, Aco menyebut salah satu perusahaan, yakni PT Passakorang, tidak mampu mempresentasikan aktivitas yang menunjukkan kontribusi terhadap pembangunan daerah, selain dari kegiatan operasional bisnis semata.
“Kami meminta dokumen sebagai bukti kontribusi mereka, namun pihak pimpinan tidak memiliki dokumen yang bisa ditunjukkan. Penjelasan yang diberikan pun sangat minim dan tidak mengandung informasi konkrit,” kata Aco pada Kamis (10/7/2025).
Kewajiban Kontribusi Perusahaan terhadap Daerah:
HMI Badko Sulbar menyoroti bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab yang diatur dalam berbagai regulasi nasional. Adapun kewajiban kontribusi tersebut mencakup:
1. Aspek Ekonomi
Pajak dan Retribusi Daerah: Perusahaan wajib membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengembangan Ekonomi Lokal: Dapat dilakukan melalui kemitraan dengan UMKM, pelatihan keterampilan, dan pengembangan produk unggulan daerah.
2. Aspek Lingkungan
Pengelolaan Lingkungan: Khususnya bagi perusahaan sektor sumber daya alam, seperti tambang, wajib melakukan rehabilitasi lahan, mencegah pencemaran, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Program Lingkungan: Termasuk pengelolaan sampah, konservasi sumber daya, dan penghijauan.
3. Aspek Sosial
Pendidikan dan Kesehatan: Seperti penyediaan beasiswa, fasilitas pendidikan, pelatihan guru, atau program kesehatan masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan keterampilan, pengembangan usaha kecil, dan bantuan sosial.
Pembangunan Infrastruktur: Misalnya pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Kemitraan dengan Masyarakat: Untuk mengembangkan potensi lokal dan memperkuat partisipasi masyarakat.
Namun menurut Aco, pihak PT Passakorang tidak dapat menjelaskan secara rinci kontribusi di poin-poin tersebut, bahkan terkesan bingung.
“Ini sangat disayangkan. Perusahaan sudah bertahun-tahun beroperasi, tapi belum menunjukkan kontribusi nyata. Ini adalah masalah serius bagi daerah,” tegas Aco.
Aco juga menyoroti pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun tanpa pengawasan dan penegasan dari pemerintah, kontribusi dari perusahaan tidak akan optimal.
“Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa sesuai UU No. 28 Tahun 2009. Jika semua perusahaan taat regulasi, PAD kita akan kuat. Tapi realitanya, banyak yang hanya mengejar keuntungan tanpa peduli pada pembangunan,” imbuhnya.
Langkah dan Dasar Hukum
Sebagai Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Aco menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret, termasuk evaluasi mendalam dan rencana aksi besar-besaran untuk mendorong akuntabilitas perusahaan dan mendorong pemerintah bertindak tegas.
Dasar hukum kontribusi sosial perusahaan antara lain:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) – mengatur kewajiban CSR.
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 – menjelaskan secara teknis pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
(Aco)













