AdvertorialPolewali MandarSulbar

Kadis Disdikbud Sulbar Klarifikasi Dugaan Pungli Seragam di Polman, Ini Hasilnya

439
×

Kadis Disdikbud Sulbar Klarifikasi Dugaan Pungli Seragam di Polman, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, RelasiPublik.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penjualan seragam di sejumlah sekolah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Setelah melakukan klarifikasi langsung ke lapangan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Dr. H. Mithhar, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa sekolah-sekolah yang secara spesifik disebut dalam laporan masyarakat tersebut tidak ditemukan.

“Setelah mendapatkan izin dari Bapak Wakil Gubernur, saya langsung ke Polman untuk mengklarifikasi laporan tersebut, Nyatanya, sekolah yang dimaksud dalam laporan itu tidak ada.,” ujar Dr. Mithhar, Rabu (10/7).

Meski demikian, Dinas Pendidikan tetap mengambil langkah antisipatif. Dr. Mithhar menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah di wilayahnya untuk membatalkan segala bentuk rencana pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang mengarah ke sana, saya sudah arahkan agar dibatalkan jika bertentangan dengan aturan,” katanya tegas.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rencana permintaan sumbangan dari orang tua untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT). Dr. Mithhar menekankan bahwa honor GTT seharusnya dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Honor GTT itu bisa diambil dari Dana BOS. Itu yang saya lakukan, dan saya sudah memberikan pembinaan ke beberapa sekolah agar pengelolaannya sesuai aturan, termasuk dalam penggunaan Dana BOS,” jelasnya.

Dalam kunjungannya ke Polman, Dr. Mithhar menyambangi delapan sekolah dan menghadiri pertemuan para kepala sekolah di SMKS YPPP Wonomulyo. Selain mengingatkan soal pungutan liar, ia juga memeriksa langsung proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah-sekolah.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada praktik menyimpang, termasuk dalam bentuk penjualan seragam atau pungutan yang tidak sah selama proses penerimaan siswa.

“Harapan kami, sekolah-sekolah benar-benar menjalankan kegiatan sesuai aturan, khususnya dalam penggunaan Dana BOS. Semua harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku,” tutup Mitthar.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *