MamujuSulbar

LBH Tombak Keadilan Desak Proses Hukum Kasus Penganiayaan Mahasiswa di DPRD Mamuju

362
×

LBH Tombak Keadilan Desak Proses Hukum Kasus Penganiayaan Mahasiswa di DPRD Mamuju

Sebarkan artikel ini

MAMUJU, RelasiPublik.id – Kasus penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Mamuju menuai keprihatinan dari berbagai kalangan.

Tindakan kekerasan fisik dalam aksi damai dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan Makassar, H. Syamsul Rijal, mengecam keras insiden tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan premanisme yang tidak bisa ditoleransi.

“Mestinya pelaku sudah diamankan, karena ini sudah masuk tindak pidana murni. Pelaku penganiayaan harus segera ditangkap demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan untuk mempermudah penyidikan,” tegas Syamsul Rijal, usai menghadiri sidang di Pengadilan Agama Mamuju, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya, beberapa mahasiswa mengalami penganiayaan saat menyampaikan aspirasi di DPRD Mamuju. Salah satunya, mahasiswa bernama Ikhwan Rozi, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju.

Laporan Ikhwan Rozi telah resmi teregistrasi dengan nomor laporan:
LP/B/288/VII/2025/SPKT/Polresta Mamuju, tertanggal 14 Juli 2025.

Syamsul Rijal pun berharap agar aparat kepolisian bersikap profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu, demi menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan,” tandasnya.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *