Mamuju, RelasiPublik.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Talaki, Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Rabu (7/1/2026).
Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Baharuddin, yang secara langsung memperagakan rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama Kamaruddin.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa dalam reka ulang tersebut tersangka memperagakan sebanyak tujuh adegan yang menggambarkan secara detail kronologi kejadian.
“Pada adegan ketiga, tersangka Baharuddin memperagakan saat pertama kali menebas leher korban menggunakan sebilah senjata tajam,” ungkap Iptu Herman Basir.
Pada adegan keempat, korban Kamaruddin digambarkan tersungkur ke tanah akibat luka yang dideritanya.
Meski korban telah terjatuh, tersangka kembali memperagakan aksi penebasan terhadap tubuh korban secara berulang hingga korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
“Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka serius yang ditimbulkan oleh tersangka,” ujar Kasi Humas.
Iptu Herman Basir menambahkan, rekonstruksi tersebut digelar untuk memperjelas rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, situasi terpantau aman dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan hasil penyidikan serta keterangan tersangka dan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
(*)













