MamujuSulbar

Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Pintu Gerbang Kota Mamuju Dilimpahkan ke Kejari

154
×

Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Pintu Gerbang Kota Mamuju Dilimpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi melimpahkan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Rabu, 14 Januari 2026.

Pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejari Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku.

Tahap ini menandai babak baru penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara itu.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial Basit selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Haji Ahmad dan Subfami yang merupakan pihak penyedia proyek.

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik turut melimpahkan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen proyek serta aset bergerak, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit Honda Brio, dan satu unit mobil Nissan.

Meski demikian, satu tersangka lainnya dari unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Untuk PPTK masih menunggu P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Jadi, masih tersisa satu orang yang belum dilakukan tahap dua,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis

Kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ini menjadi sorotan publik mengingat proyek tersebut merupakan salah satu ikon ibu kota Provinsi Sulawesi Barat.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *