Jakarta, RelasiPublik.id – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Maddareski Salatin, melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 dan 2027.
Maddareski Salatin, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas dukungan pemerintah pusat terhadap penanganan rumah tidak layak huni di Sulawesi Barat melalui program BSPS.
“BSPS merupakan program strategis untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Saat ini Kementerian PKP memiliki aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) yang akan digunakan oleh seluruh kabupaten di Sulbar untuk melakukan input data calon penerima bantuan,” ujar Maddareski, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa pada Tahun 2026, BSPS menyasar tiga kategori wilayah, yaitu kawasan pesisir, perkotaan, dan pedesaan. Untuk Sulawesi Barat, kuota yang dialokasikan sebanyak 4.317 unit.
“Namun, pelaksanaannya akan menunggu hasil verifikasi tim dari pusat, terutama memastikan calon penerima bantuan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelasnya.
Selain program BSPS, Dinas Perkimtanhub Sulbar juga membahas program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program tersebut disesuaikan dengan kewenangan pemerintah berdasarkan luas kawasan perumahan.
“Kawasan dengan luas 0–10 hektare menjadi kewenangan kabupaten, 10–15 hektare kewenangan provinsi, dan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan penanganan rumah tidak layak huni,” tambahnya.
Maddareski juga menyebutkan bahwa untuk setiap kabupaten, minimal terdapat 201 unit rumah agar program dapat direalisasikan.
Program BSPS dan PSU ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pembangunan infrastruktur, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
(*)













