Mamuju, RelasiPublik.id–Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang dialokasikan sebesar 20% Pagu Rp.
181.000.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kopeang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, meskipun alokasi dana desa untuk sektor tersebut telah cair, kegiatan implementasi di lapangan dilaporkan belum berjalan sampai sekarang.
Masyarakat setempat mempertanyakan kejelasan pelaksanaan program yang bertujuan mendukung swasembada pangan tersebut.
“Kegiatan Belum Jelas Meski Dana Sudah Cair,” kata Ruspanna, Kamis (2/4).
Desakan agar program segera dijalankan datang dari warga Desa Kopeang yang merasa program Ketapang seharusnya sudah terealisasi.
Program ini merupakan amanat dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
“Program ini, sesuai Keputusan Menteri, harus dilaksanakan oleh unit usaha BUM Desa. Jika BUM Desa belum ada, pelaksanaannya dilakukan secara swakelola dengan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa.
Hasil konfirmasi ketua Bum Desa Kopeang membenarkan bahwa belum ada dana masuk di rekening Bum Desa,” pangkasnya.
Situasi ini menempatkan Pemerintah Desa Kopeang di bawah tekanan untuk segera memberikan penjelasan resmi dan mengambil langkah cepat.
“Tidak adanya pelaksanaan program ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan penggunaan Dana Desa, tetapi juga dapat menghambat upaya peningkatan swasembada pangan di tingkat desa, sesuai dengan tujuan utama Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025,” ungkapnya.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), segera meninjau dan memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai peruntukannya.
(*)













